Jambi, Sitimang.com – Dalam penanganan Covid-19 di provinsi Jambi, pemerintah Provinsi telah merealisasikan anggaran yang digunakan Satgas Penanganan Covid-19 sebesar Rp 151.587.990.634 atau 87,30 persen dari total anggaran Rp 173.600.000.000.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirnagi melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah yang juga selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Selasa (12/01/21).
Anggaran tersebut dikelola langsung oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Matthaher, Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sosdukcapil) Provinsi Jambi.
Jahansyah mengatakan, anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 di APBD Murni Provinsi Jambi Tahun 2020 (refocusing) Rp213 miliar.
“Namun di Perubahan APBD Tahun 2020 dikoreksi menjadi Rp 180 miliar, disalurkan melalui RKB 173,6 miliar. Anggaran tersebut terealisasi atau terserap Rp151,5 miliar,” jelasnya.
Rincian anggaran yang totalnya Rp173,6 miliar tersebut adalah sebagai berikut:
- Alokasi untuk BPBD Rp9.067.972.000, realisasi Rp6.006.799.090 atau 66,24 persen.
- Alokasi untuk Dinas Kesehatan Rp33.154.170.500, realisasi Rp29.766.541.720 atau 89,78 persen.
- Alokasi untuk RSU Raden Mattaher Rp54.965.875.737, realisasi Rp41.269.367.603 atau 75.08 persen.
- Alokasi untuk Dinas Sosdukcapil Rp75.476.152.500, realisasi Rp73.724.959.221 atau 97,68 persen.
- Alokasi untuk Dinas Perhubungan Rp938.648.000, realisasi Rp820.323.000 atau 87,38 persen.
“Sisa anggaran penanganan Covid-19 Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi masih di Kas Daerah Provinsi Jambi,” pungkas Johansyah. (HMS)
Discussion about this post