ADVERTISEMENT
Sunday | February 28, 2021
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result
ADVERTORIAL SELOKO METROPOLIS INTERNASIONAL HIBURAN OPINI RAGAM RELIGI

BNNK Jambi Musnahkan Narkotika 97 Gram Lebih

by PIN
15/01/2021
in KOTA JAMBI, RAGAM, SELOKO
1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend
NANACAKEPREMIUM NANACAKEPREMIUM NANACAKEPREMIUM

Jambi, Sitimang.com – Sebanyak 97,239 gram Narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari pengembangan kasus narkoba tersangka inisial MI (21) dan MY (45) warga Kecamatan Jambi Selatan dimusnahkan oleh pihak BNN Kota Jambi, Jumat (15/01/21).

Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Agus Setiawan, bersama dengan BPOM Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan Biddokes Polda Jambi, guna untuk melakukan pemusnahan dan juga uji barang bukti sabu.

“Untuk barang bukti yang kita dapat dari tersangka itu berjumlah sebanyak 98,135 gram. Sudah ada sebanyak 0,228 gram untuk uji BPOM Jambi dan 0,668 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri nantinya, selebihnya sebanyak 97,239 gram langsung kita musnahkan bersama-sama,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

AKBP Agus mengatakan, bahwa kali ini pihaknya hanya menggunakan blender untuk melakukan pemusnahan dan akan dicampurkan dengan cuka dan juga deterjen.

“Iya, setelah kita lakukan pemusnahan barang tersebut langsung kita buang ke dalam kloset, karena juga barangnya tidak terlalu banyak jadi hanya dengan blender saja cukup,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, Agus mengatakan mereka ini sudah dua kali menerima barang tersebut dan nantinya akan mereka jual di wilayah Kota Jambi.

“Jadi saat ini pihak kita juga sedang melakukan penyelidikan terhadap jaringan mereka dan akan kita ungkap dalam waktu dekat. Untuk berkas perkara masih dalam proses Tahap I dan dalam watu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa untuk tahap pertama,” tambahnya.

Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana 20 tahun penjara. (*)

Tags: BNNBNNK JambiNarkotikapemusnahan

Related Posts

Siswa/i di Kota Jambi Siap PTM Awal Maret 2021, Fasha: Tak Ada Paksaan Bagi yang Mau Daring

28/02/2021

Lintasi Kota Jambi, 5 Truk Ilegal Logging Ditangakap Beserta Pemodalnya

27/02/2021

Utang Pemkab Batang Hari Lebih Rp 39 Miliar, Fadhil-Bakhtiar Akan Gali Akar Masalah Senin Nanti

27/02/2021

Bakhtiar Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan di Batang Hari

26/02/2021

Danrem 042 Gapu Hadiri Pelantikan Bupati Tanjab Barat dan Batanghari

26/02/2021

Secara Hybrid, Pj Gubernur Jambi Lantik Pasangan Bupati Batang Hari dan Tanjab Barat

26/02/2021
Next Post

Komunitas DAAL Kritisi Efek Negatif Medsos dengan Eksperimentasi Gerak Mono Tubuh

Satu Orang Jaringan Penyelundup Benih Lobster Ditangakap

Sektor Jasa Keuangan terjaga di 2020, OJK Siapkan Stimulus Lanjutan Pemulihan Ekonomi

Dukung Terus "Priya Melati" Youtuber Asal Jambi di Program The Next Influencer

HUT 12 PT BPF Jambi Tetap Komitmen Beri Pelayanan Terbaik bagi Nasabah dan Bakti Sosial

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.