ADVERTISEMENT
Sunday | February 28, 2021
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result
ADVERTORIAL SELOKO METROPOLIS INTERNASIONAL HIBURAN OPINI RAGAM RELIGI

Hadiahkan Timah Panas, Para Perampok Toko Emas Ditangakap Polisi

by PIN
27/10/2020
in KOTA JAMBI, MUARO JAMBI, RAGAM, SELOKO, TEBO
2 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend
NANACAKEPREMIUM NANACAKEPREMIUM NANACAKEPREMIUM

Jambi, Sitimang.com – Selama 3 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) komplotan pelaku perampok Toko Emas Sinar Gemilang di kawasan Pasar Villa Kenali Kecamatan Mayang Mangurai pada Senin (06/07) lalu sekitar pukul 12.15 WIB yang beraksi menggunakan senjata api berhasil diamankan Tim Reskrim Polresta Jambi.

Komplotan pelaku yang ditangkap tersebut yakni Hasan Nusi (37) warga Jalan Jambi Tempino Kelurahan Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

Selanjutnya, Nurdin (45), Indra Wahyu Kusuma (33) dan Rudi Setiawan (38) warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan bahwa 4 pelaku komplotan perampokan Toko Emas Sinar Gemilang tersebut diamankan pada hari Minggu (25/10) di dua lokasi penangkapan yang berbeda.

“Pelaku Hasan diamankan di kawasan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dan 3 pelaku lainnya yakni Nurdin, Rudi dan Indra diamankan di Kecamatan Tujuh Koto Ilir Kabupaten Tebo” jelas Kapolresta Jambi, Selasa (27/10).

Kombes Pol Dover mengatakan saat penangkapan terhadap 3 pelaku di Kabupaten Tebo pelaku tersebut melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dilumpuhkan dengan timah panas petugas.

“Ya 3 pelaku yang di Tebo melakukan perlawanan terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas petugas, ujarnya.

Kombes Pol Dover juga mengatakan bahwa pelaku beraksi 5 orang dan pelaku tersebut memiliki peran masing-masing yang berbeda dalam melakukan aksi perampokan di Toko Emas Sinar Gemilang tersebut.

“1 pelaku masi DPO dan dalam pengejaran, pelaku Hasan tugasnya untuk menggambarkan situasi di lokasi kejadian, sedangkan 3 pelaku Nurdin, Rudi dan Indra tugasnya mengeksekusi Emas 2 Kg yang ada di dalam Toko,” paparnya.

Dari tangan tersangka Husni Nusi alias Komeng yakni 1 sepeda motor honda Beat Nopol BH 2303 ZV, 1 sepeda motor motor Yamaha Vega R Nopol BH 2150 HF hasil kejahatan, 1 Handphone oppo hasil kejahatan, 1 surat pernyataan penguasaan fidik bidang tanah yang terletak di RT 23, Dusun Muaro Jernih, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong dengan luas sekira 300,15 M, hasil kejahatan 2 buku rekening BRI yang digunakan tersangka untuk transaksi hasil kejahatan.

Kemudian dari tangan Nurdin yakni 1 Helm merk NHK, 1 sepeda motor CBR warna merah hasil dari kejahatan, 1 snapan angin type PCP merk Mooser. Sedangkan dari tangan tersangka Rudi Setiawan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol beserta surat BPKB dan STNK dari hasil kejahatan, 1 handphone merk Samsung senter dari hasil kejahatan, 1 kartu ATM BRI atas nama istri tersangka dengan isi saldo sebesar Rp 24 juta, dari hasil kejahatan, 1 mesin Genset merk Kobal dari hasil kejahatan dan 1 mesin sugu kayu dari hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya dari tangan tersangka Indra Wahyu Kusuma berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 sepeda motyor yamaha vixion warna hitam nopol BH 3127 PO kendaraan yang dipakai pelaku saat beraksi, beserta STNK.

Terhadap para pelaku Nurdin, Rudi Setiawan, Indra Wahyu Kusuma dan Hasan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHpidana Jo pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan membantu melakukan kejahatan, dengan ancaman penjara 12 tahun.

Tags: Kriminalperampokanpolresta jambitoko emas

Related Posts

Siswa/i di Kota Jambi Siap PTM Awal Maret 2021, Fasha: Tak Ada Paksaan Bagi yang Mau Daring

28/02/2021

Lintasi Kota Jambi, 5 Truk Ilegal Logging Ditangakap Beserta Pemodalnya

27/02/2021

Utang Pemkab Batang Hari Lebih Rp 39 Miliar, Fadhil-Bakhtiar Akan Gali Akar Masalah Senin Nanti

27/02/2021

Bakhtiar Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan di Batang Hari

26/02/2021

Danrem 042 Gapu Hadiri Pelantikan Bupati Tanjab Barat dan Batanghari

26/02/2021

Secara Hybrid, Pj Gubernur Jambi Lantik Pasangan Bupati Batang Hari dan Tanjab Barat

26/02/2021
Next Post

Dikunjungi Al Haris Cagub Jambi, Warga Batang Asai Terharu

Al Haris Kunjungi Rumah Kelahiran Makalam, H Kamil dan Kolonel Adbunjani di Batangasai

Persoalan Jalan Disampaikan Masyarakat Air Hitam Sarolangun ke Syafril Nursal

2 Anjing Pelacak dari Bogor Didatangkan untuk Membantu BNNP Jambi Berantas Narkoba

Ardy Daud Harap Pilkada Lancar dan Aman dari Covid-19

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.