Hukum Valentine dalam Islam 2026: Fatwa MUI dan Pandangan Ulama

Setiap kali kalender mendekati 14 Februari, nuansa merah muda langsung membanjiri etalase toko, feed media sosial, sampai notifikasi promo di layar ponsel. Hari Valentine — atau yang populer disebut “hari kasih sayang” — memang sudah jadi semacam tamu tahunan yang tak pernah absen.

Tapi di balik kemeriahan itu, satu pertanyaan klasik kembali muncul di kalangan umat Islam: boleh atau tidak seorang Muslim ikut merayakan Valentine?

Pertanyaan ini bukan sekadar basa-basi. Jawabannya menyentuh ranah akidah, fikih, hingga identitas budaya. Dan untuk menjawabnya secara jernih, perlu ditelusuri dulu dari mana sebenarnya tradisi Valentine ini berasal.

Asal-Usul Valentine: Dari Pendeta Romawi Hingga Ritual Pagan

Kisah di balik Valentine ternyata jauh dari kesan romantis yang melekat padanya. Perayaan ini punya jejak sejarah panjang dan berlapis — jauh sebelum era kartu ucapan dan cokelat berbentuk hati.

Nama “Valentine” merujuk pada seorang pendeta Romawi bernama Santo Valentine. Ia hidup di masa kekuasaan Kaisar Claudius II, yang waktu itu melarang keras para pemuda untuk menikah.

Alasannya cukup pragmatis: pemerintah Romawi menilai ikatan asmara membuat para pria enggan berperang. Santo Valentine menolak kebijakan tersebut dan diam-diam tetap menikahkan pasangan-pasangan muda.

Tindakannya berakhir dengan hukuman mati pada 14 Februari 270 Masehi. Gereja kemudian mengabadikan tanggal kematiannya sebagai simbol kasih sayang.

Tapi ceritanya tidak berhenti di situ.

Baca Juga:  Doa Buka Puasa Ramadhan 2026: Bacaan Arab, Latin, dan Artinya

Menurut buku “Masail Fiqhiyah Al-Haditsah” karya Dr. H. Muhibbuthabry dan H. Zulfahmi Lubis, pada abad ke-16 Masehi perayaan yang semula bernuansa keagamaan Katolik ini perlahan mengalami pergeseran makna.

Valentine berbaur dengan festival Romawi kuno bernama Lupercalia — sebuah ritual pemujaan dewa kesuburan yang diadakan setiap pertengahan Februari. Paus Gelasius I kemudian secara resmi menetapkan 14 Februari sebagai Hari Santo Valentine pada tahun 496 Masehi.

Dari “Galentine” ke Tradisi Mencari Pasangan

Pergeseran makna terus berlanjut. Dalam bahasa Perancis Normandia, dikenal kata “Galentine” yang berasal dari kata “Galant” bermakna cinta.

Kemiripan bunyi antara Galentine dan Valentine konon menginspirasi orang-orang Eropa untuk menjadikan 14 Februari sebagai hari mencari pasangan. Hingga 2026, Valentine telah menyatu sepenuhnya dengan peradaban Barat dan menyebar ke seluruh penjuru dunia lewat arus budaya global.

Catatan penting: Valentine lahir dari perpaduan antara ritual pagan dan tradisi Kristiani. Tidak ada satu pun akar yang menjangkau tanah Islam.

Fatwa MUI: Hukum Merayakan Valentine Haram bagi Muslim

Lalu, apa kata Islam soal perayaan ini?

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan jawaban yang tegas. Melalui fatwa yang pertama kali dikeluarkan pada 13 Februari 2008, lalu diperkuat lewat Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, MUI menyatakan bahwa merayakan Hari Valentine hukumnya haram bagi umat Islam.

Tiga alasan pokok mendasari keputusan tersebut:

  • Perayaan Valentine tidak memiliki dasar dalam syariat Islam dan bukan bagian dari tradisi yang diajarkan agama.
  • Cara perayaannya kerap mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, mulai dari pergaulan bebas hingga hubungan di luar nikah.
  • Dampak negatifnya, terutama bagi generasi muda Muslim, dinilai jauh lebih besar ketimbang manfaat yang mungkin didapat.
Baca Juga:  Cara Aktivasi Coretax 2026 & Panduan Buat Kode Otorisasi DJP Anti Gagal

Dalil Akidah: Larangan Mengikuti Tanpa Ilmu

Dalam perspektif akidah, Islam mengajarkan bahwa kemurnian beragama adalah kewajiban. Prinsip ini tercermin dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 36:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”

Nah, soal meniru kebiasaan kaum lain — yang dalam istilah fikih disebut tasyabbuh — kitab Bughyatul Musytarsyidin membahasnya secara rinci dan membaginya ke dalam beberapa tingkatan hukum:

  • Kufur — jika seorang Muslim mengenakan simbol agama lain disertai kekaguman terhadap keyakinan tersebut, atau bahkan turut serta dalam ritualnya.
  • Dosa — jika seseorang mengikuti cara perayaan mereka tanpa ada kekaguman terhadap agamanya, namun tetap dilakukan secara sadar dan sengaja.
  • Makruh — jika seseorang hanya meniru kebiasaan atau gaya tertentu tanpa niat khusus dan tidak berkaitan dengan ritual keagamaan apa pun.

Bagaimana Hukum Mengucapkan “Happy Valentine”?

Banyak yang menganggap mengucapkan “Happy Valentine” cuma basa-basi biasa — hal sepele yang tak perlu dibesar-besarkan.

Namun para ulama mengingatkan bahwa ucapan selamat atas suatu perayaan adalah bentuk pengakuan dan persetujuan atas keberadaannya. Secara tidak langsung, seseorang seolah meneguhkan legitimasi hari raya yang tidak berasal dari ajarannya sendiri.

Nabi Muhammad SAW pun mengingatkan umat Islam agar berhati-hati terhadap segala sesuatu yang tidak diperintahkan agama, sebagaimana termaktub dalam hadis riwayat Muslim:

“…kemudian datanglah setelah mereka suatu kaum yang mengatakan sesuatu yang tidak mereka lakukan, dan melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan.”

Pandangan Berbeda: Dar al-Ifta Mesir

Perlu dicatat, ada sedikit perbedaan pandangan di kalangan ulama internasional. Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta, menyatakan bahwa tidak ada larangan mutlak bagi Muslim untuk mengungkapkan kasih sayang pada tanggal tersebut — selama tidak ada pelanggaran syariat yang menyertainya.

Baca Juga:  Mata Pelajaran Pendukung SNBP 2026: Strategi Lintas Jurusan Tanpa Salah Langkah

Mereka menekankan pentingnya niat dan perilaku yang tetap sesuai tuntunan Islam.

Meski begitu, mayoritas ulama di Indonesia bersepakat bahwa umat Islam sebaiknya meninggalkan perayaan ini.

Kasih Sayang dalam Islam Tidak Mengenal Tanggal

Faktanya, bukan kasih sayang yang dilarang — justru sebaliknya. Islam sangat menganjurkan kasih sayang terhadap sesama, kapan pun dan di mana pun.

Hanya saja, kasih sayang itu tidak perlu dibungkus dalam tradisi yang bukan milik Islam, dan tidak perlu menunggu tanggal tertentu yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Menunjukkan kasih sayang kepada orang tua, keluarga, dan sesama setiap hari — itulah cara yang jauh lebih sejalan dengan semangat ajaran Islam sesungguhnya.

Wallahu a’lam.

Tim Redaksi

Pengarang