Kabar yang dinanti-nantikan akhirnya tiba. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sinyal positif terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para pendidik yang telah menuntaskan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 lalu. Kepastian ini menjadi angin segar di tengah penantian panjang para guru.
Tak bisa dipungkiri, TPG menjadi salah satu bentuk penghargaan vital dari negara atas profesionalisme dan dedikasi besar guru dalam memajukan dunia pendidikan. Banyak yang bertanya-tanya mengenai nasib tunjangan ini mengingat adanya transisi tahun anggaran.
Pemerintah pun akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan pembayaran tunjangan tersebut. Kabar baiknya, hak para guru lulusan PPG 2025 dipastikan tetap akan dibayarkan, meski harus melalui mekanisme penyesuaian anggaran terlebih dahulu.
Jadwal Pencairan TPG Kemenag 2026
Titik terang mulai terlihat setelah Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memberikan pernyataan resmi. Melalui kanal YouTube Kemenag pada Rabu, 4 Februari 2026, Thobib menegaskan bahwa target realisasi pencairan TPG bagi lulusan PPG 2025 adalah sekitar bulan Maret 2026.
Thobib menjelaskan bahwa keterlambatan ini murni disebabkan oleh celah teknis dalam siklus penganggaran, bukan karena negara mengabaikan kesejahteraan guru. Siklus PPG 2025 baru rampung menjelang akhir tahun, sedangkan penyusunan anggaran tahun 2026 sudah ditutup sejak Oktober 2025.
Kondisi tersebut menyebabkan dana TPG untuk lulusan baru ini tidak sempat masuk dalam pagu anggaran awal. Solusinya, Kemenag bergerak cepat mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) ke Komisi VIII DPR RI, dan syukurnya usulan tersebut telah disetujui.
“Tidak benar jika dikatakan negara tidak memiliki komitmen dalam menyejahterakan guru. Kemenag terus berupaya memenuhi seluruh kebutuhan TPG guru sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Thobib.
Selain fokus pada pencairan, Kemenag juga mencatat masih ada sekitar 300 ribu guru yang belum tersertifikasi. Percepatan program PPG pun terus didorong agar antrean guru yang berhak mendapatkan tunjangan ini bisa segera terurai.
Syarat Wajib Penerima TPG 2026
Agar tunjangan ini bisa cair ke rekening, guru wajib memenuhi kriteria yang tertuang dalam Juknis Nomor 720 Tahun 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Berikut adalah daftar syarat mutlaknya:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Mengantongi sertifikat pendidik dan memiliki satu Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikdasmen yang tercatat di EMIS GTK.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata per minggu.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja minimal “Baik” (berlaku untuk PKG, PKKM, maupun PKPM).
- Aktif mengikuti pengembangan diri minimal satu kali per semester (setara 20 JP) dan tercatat di EMIS GTK. Aturan ini efektif mulai semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
- Bertugas di madrasah resmi (negeri/swasta) yang memiliki izin operasional.
- Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan via EMIS GTK.
- Tidak merangkap jabatan tetap di instansi lain (seperti dosen NIDN, penyuluh agama, atau anggota KPU/Bawaslu/Parpol).
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Tidak menerima tunjangan profesi ganda (double funding).
Rincian Besaran Tunjangan dan Pajak
Penting bagi guru untuk mengetahui berapa nominal bersih yang akan diterima. Besaran TPG disesuaikan dengan status kepegawaian dan golongan, serta dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan beserta potongan pajaknya untuk tahun 2026:
| Status Guru/Pegawai | Besaran Tunjangan & Pajak (PPh) |
|---|---|
| ASN (PNS & PPPK) |
1x Gaji Pokok per bulan. Pajak: PNS Gol III / PPPK Gol IX-XII (5%). Pajak: PNS Gol IV / PPPK Gol XIII ke atas (15%). |
| Non-ASN (Inpassing) |
1x Gaji Pokok per bulan (sesuai SK Inpassing, tanpa masa kerja). Pajak: 5% (punya NPWP) atau 6% (tanpa NPWP). |
| Non-ASN (Belum Inpassing) |
Sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Pajak: 5% (punya NPWP) atau 6% (tanpa NPWP). |
| CPNS Bersertifikat Pendidik | 80% dari Gaji Pokok Golongan III(a) masa kerja 0 tahun. |
Perlu diingat, pembayaran TPG dihitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah NRG terbit, bukan berdasarkan tanggal sertifikat pendidik dikeluarkan.
Alur Pencairan TPG 2026
Proses administrasi kini makin terintegrasi secara digital. Berikut alur yang harus diperhatikan agar pencairan tidak terhambat:
- Update Data Mandiri: Guru wajib memastikan data di laman https://emisgtk.kemenag.go.id sudah lengkap dan aktif.
- Cetak Dokumen: Unduh dokumen prasyarat dari EMIS GTK, yang meliputi SKMT (Format S29a), SKBK (Format S29e), daftar kehadiran (S35), dan SKAKPT (S36).
- Verifikasi Kepala Madrasah: Kepala madrasah melakukan validasi digital terhadap beban mengajar, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum menerbitkan SKMT dan SKBK.
- Penerbitan SK: SKMT dan SKBK diterbitkan per semester. Jika memenuhi syarat, SKAKPT akan terbit otomatis pada tanggal 2 atau 4 bulan berikutnya.
- Eksekusi Pembayaran: KPA atau PPK menerbitkan SK Penerima TPG (S36e) yang ditandatangani pejabat berwenang, dilanjutkan dengan proses transfer dana ke rekening penerima.
Link Unduh Juknis Resmi
Bagi yang membutuhkan detail teknis lebih mendalam, Kemenag telah menyediakan dokumen Petunjuk Teknis secara lengkap. Juknis ini menjadi “kitab suci” pedoman pencairan bagi satuan pendidikan maupun kantor wilayah.
📄 Unduh Juknis TPG Kemenag: https://bit.ly/46y9v1q
Dengan adanya kejelasan jadwal dan mekanisme ini, diharapkan para guru bisa lebih tenang mengajar sembari menunggu haknya dicairkan pada Maret 2026 mendatang. Pastikan seluruh administrasi di EMIS GTK sudah “hijau” agar prosesnya berjalan mulus.