ADVERTISEMENT
Sunday | January 24, 2021
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result
ADVERTORIAL SELOKO METROPOLIS INTERNASIONAL HIBURAN OPINI RAGAM RELIGI

Kejari Sungai Penuh Serah Terima Tersangka Korupsi Dinas Perumahan

by PIN
12/01/2021
in RAGAM, SELOKO, SUNGAI PENUH
1 min read
0
4
VIEWS
ShareTweetSend
NANACAKEPREMIUM NANACAKEPREMIUM NANACAKEPREMIUM

Jambi, Sitimang.com – Tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 telah dilaksanakan serah terima tahap II dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh, Selasa (12/01/21).

Dalam kasus ini, tersangka adalah Lusi Aftianti (38) yang merupakan PNS dan mantan bendahara di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengungkapkan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi karena telah mark up pembelian tanah, penggunaan anggaran fiktif dan lainnya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2017 hingga 2019 Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.043.106.823,00 (Tiga Milyar Empat Puluh Tiga Juta Seratus Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-229/PW05/5/2020 Tanggal 10 September 2020,” jelas Lexy.

Lexy menjelaskan, anggaran yang tercantum dalam DIPA tersebut terdapat anggaran – anggaran berupa Pengadaan Tanah, Pembayaran Rekening Listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.

ADVERTISEMENT

“Namun didalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan,” ujarnya.

Kasi Penkum Kajati ini mengatakan perbuatan tersangka diatur dan diancam Tindak Pidana Korupsi Primair. “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara,” tuturnya.

Dalam pengembangan penyidikan dan pemeriksaan perkara tindak pidana ini, diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh, yakni Sudarmanto, Moehargung Alsonta, Afrianto, Acep Vicky Rosdinar, Ridho Sepputra dan Tiar Yustianno.

“Tersangka saat ini dititipkan di ruang tahanan Polres Kerinci,” pungkasnya. (*)

Tags: dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahandugaan korupsiKejari Sungai PenuhKejati JambiKorupsiLexy

Related Posts

PMI Provinsi Jambi Buka Posko Peduli Gempa Sulawesi Barat

23/01/2021

OKP Tanjab Barat Galang Dana untuk Korban Bencana Kalsel dan Sulbar

23/01/2021

Sri Menanti, Jembatan Asa yang Dibangun PetroChina untuk Masyarakat Betara

23/01/2021

Penyelundupan Benur Jalur Laut Tanjab Timur Digagalkan

22/01/2021

PTM SMA Sederajat Tertunda, Disdik Jambi: Sekolah Masih Banyak Belum Penuhi Syarat

22/01/2021

Bonus Demografi, Jambi Didominasi Generasi X, Milenial dan Z

21/01/2021
Next Post

3 Hal yang Harus Dilakukan Guru dalam Mengajak Orangtua, Ada Tahapannya

Gubernur Ajak Pelaku IKM UKM Tingkatan Kualitas Produk Unggulan Daerah

Oknum Satpam SPBU Cabuli Bocah 6 Tahun, Polisi: Ancaman Kebiri Akan Kita Pelajari Dahulu

Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat, Masnah: Untuk Kepastian Hukum

Anggaran Penanganan Covid-19 Satgas Provinsi Jambi Terealisasi 87,30 Persen

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.