Jambi, Sitimang.com – Pelaku utama pembacokan Sharul Romadhon yang berinisial AS akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Untuk diketahui, pelaku utama pembacokan dan keempat rekannya masih dibawah umur.
Pelaku ditangakap di wilayah Sumatera Selatan, sebab AS kabur ke Sumatera Selatan setelah membacok kepala korban yang salah satu supporter saat pertandingan Futsal. Korban pembacokan sempat dirawat di RSUD Raden Mattaher beberapa hari, namun korban tak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.
Dari keterangan pihak kepolisian, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, mengatakan motif pelaku pembacokan ini dikarenakan dendam karena tim sekolahnya mengalami kekalahan saat pertandingan futsal di Gor Kotabaru.
“Pelaku ini merupakan pelajar di Kota Jambi. Pelaku membacok secara acak supporter yang menyebabkan timnya kalah,” ujarnya, Selasa (06/04/21).
Kronologi pembacokan dari penjelasan Dover, bahwa pelaku AS berkumpul mengajak teman-temannya untuk melakukan pembacokan dengan mengambil sebilah parang di daerah Arizona. Kemudian, mereka menunggu supporter Iawan lewat dan mengikutinya.
Saat di di jalan KH. A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, pelaku membacok punggung DL (Rekan Korban).
Seketika, Sharul Romadhon yang membawa motor membonceng DL berhenti, DL berhasil kabur, Sharul Romadhon tak sempat berlari menjadi buian-bulanan para pelaku. AS melayangkan parangnya kearah kepala Sharul Romadhon yang menyebabkan korban dilarikan ke RS dan meninggal dunia.
Tak hanya AS, Kapolresta juga mengamankan 4 orang pelaku lainnya dalam membantu AS menjalani aksinya. Keempat pelaku tersebut yakni berinisial MZ, RK, FR dan MA. Satu orang pelaku lagi masih dalam buronan yakni Inisial MY.
Pihak kepolisian menegaskan, semua pelaku adalah pelajar. Dalam menjalani aksinya, setiap orang memiliki peran masing-masing. MZ sebagai pengendara sepeda motor dan memboncengi RK dan Motor yang dikendarai oleh MZ tersebut milik RK.
” Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan,” ujar Kapolresta.
Dari tindakan pelaku, khusus pelaku utama As dikenakan pasal berlapis, yakni dikenakan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Subsider pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara. Subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk tersangka lainnya, MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan Junto pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga. Bagi pelaku MY yang masih Buron, pihak kepolisian menegaskan akan tetap mengejarnya sampai kapanpun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
Discussion about this post