Jambi, Sitimang.com – Unit Reskrim Macan Polsek Kotabaru Ringkus seorang pelaku pencurian dengan kasus pemberatan pada Senin (04/01/21) lalu. Pelaku tersebut berinisial SW (21) warga Desa Suka Ramai Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian Ban dan Velg mobil di PT Kosambi Laksana Mandiri yang terletak di Jalan Lingkar Selatan Kota Baru.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan, Mengatakan setelah mendapatkan laporan dari Korban, pihak kami langsung lakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku di Tembesi, tim Macan Polsek Kobar langsung lakukan penangkapan, Kamis (14/01/2021).
“Setelah mendapatkan laporan, pihak kami pun langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku,”ujarnya.
Pada saat mobil Dump Truck Engkel Nissa tengah parkir di gudang milik PT tersebut, Ban dan Velg mobil itu dilepas satu persatu.
“Mobil itu posisi lagi parkir dan ban Mobil serta Velg dibuka satu persatu menggunakan dongkrak,”tuturnya.
Selanjutnya, pelaku mengatakan hasil dari pencuriannya tersebut akan dijual kepada penadah dengan harga 3,8 Juta.
Ditambahkan Kapolsek, hasil dari penjualan itu akan digunakan lantaran kepepet untuk anaknya yang tengah sakit. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Kobar, 2 lembar nota pembelian Ban, 2 buah Ban Mobil dan 2 buah Velg.
Kerugian ditafsirkan mencapai kisaran 8,5 juta. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Discussion about this post