ADVERTISEMENT
Sunday | February 28, 2021
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result
ADVERTORIAL SELOKO METROPOLIS INTERNASIONAL HIBURAN OPINI RAGAM RELIGI

Pencuri Ban dan Velg Mobil Ditangkap, Pelaku Akui untuk Biaya Anak Sakit

by PIN
14/01/2021
in BATANGHARI, KOTA JAMBI, RAGAM, SELOKO
1 min read
0
1
VIEWS
ShareTweetSend
NANACAKEPREMIUM NANACAKEPREMIUM NANACAKEPREMIUM

Jambi, Sitimang.com – Unit Reskrim Macan Polsek Kotabaru Ringkus seorang pelaku pencurian dengan kasus pemberatan pada Senin (04/01/21) lalu. Pelaku tersebut berinisial SW (21) warga Desa Suka Ramai Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian Ban dan Velg mobil di PT Kosambi Laksana Mandiri yang terletak di Jalan Lingkar Selatan Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan, Mengatakan setelah mendapatkan laporan dari Korban, pihak kami langsung lakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku di Tembesi, tim Macan Polsek Kobar langsung lakukan penangkapan, Kamis (14/01/2021).

“Setelah mendapatkan laporan, pihak kami pun langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pada saat mobil Dump Truck Engkel Nissa tengah parkir di gudang milik PT tersebut, Ban dan Velg mobil itu dilepas satu persatu.

“Mobil itu posisi lagi parkir dan ban Mobil serta Velg dibuka satu persatu menggunakan dongkrak,”tuturnya.

Selanjutnya, pelaku mengatakan hasil dari pencuriannya tersebut akan dijual kepada penadah dengan harga 3,8 Juta.

Ditambahkan Kapolsek, hasil dari penjualan itu akan digunakan lantaran kepepet untuk anaknya yang tengah sakit. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Kobar, 2 lembar nota pembelian Ban, 2 buah Ban Mobil dan 2 buah Velg.

Kerugian ditafsirkan mencapai kisaran 8,5 juta. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Tags: pencurianPolisiPolsek kota barutim macan

Related Posts

Siswa/i di Kota Jambi Siap PTM Awal Maret 2021, Fasha: Tak Ada Paksaan Bagi yang Mau Daring

28/02/2021

Lintasi Kota Jambi, 5 Truk Ilegal Logging Ditangakap Beserta Pemodalnya

27/02/2021

Utang Pemkab Batang Hari Lebih Rp 39 Miliar, Fadhil-Bakhtiar Akan Gali Akar Masalah Senin Nanti

27/02/2021

Bakhtiar Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan di Batang Hari

26/02/2021

Danrem 042 Gapu Hadiri Pelantikan Bupati Tanjab Barat dan Batanghari

26/02/2021

Secara Hybrid, Pj Gubernur Jambi Lantik Pasangan Bupati Batang Hari dan Tanjab Barat

26/02/2021
Next Post

Datangi Tempat Illegal Drilling di Bahar Selatan, 47 Sumur Ditutup

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Gotong Royong Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Pelaku Dugaan Pengedar Narkoba Ditangakap, 12 Paket Narkotika Diamankan Polisi

BNNK Jambi Musnahkan Narkotika 97 Gram Lebih

Komunitas DAAL Kritisi Efek Negatif Medsos dengan Eksperimentasi Gerak Mono Tubuh

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.