ADVERTISEMENT
Saturday | January 23, 2021
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI
Mengabarkan & Terpercaya
Advertisement
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI
No Result
View All Result
Mengabarkan & Terpercaya
No Result
View All Result
ADVERTORIAL SELOKO METROPOLIS INTERNASIONAL HIBURAN OPINI RAGAM RELIGI

Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat, Masnah: Untuk Kepastian Hukum

by PIN
12/01/2021
in MUARO JAMBI, RAGAM, SELOKO
1 min read
0
5
VIEWS
ShareTweetSend
NANACAKEPREMIUM NANACAKEPREMIUM NANACAKEPREMIUM

MuaroJambi, Sitimang.com – Program Rakyat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria yang secara simbolis pemberian Sertifikat Tanah melalui Video Teleconference oleh Presiden Indonesia, Jokowi Widodo pada 05 Januari 2021 lalu, dilanjutkan oleh Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro di 3 titik wilayah Muaro Jambi.

Penyerahan sertifikat tanah yang dilakukan Masnah ini dilaksanakan di Lapangan Pasar Kamis, Dusun Tanjung Buluh, Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Masnah mengatakan, dengan pemberian sertifikat ini dapat menjamin kepastian hukum penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Bahkan, Masnah mengatakan sertifikat tersebut bisa menjadi jaminan di bank, jika dibutuhkan untuk modal usaha.

“Kalau memang tidak terlalu butuh dana mending disimpan dengan baik dan jangan digunakan atau digadaikan untuk pembelian hal-hal yang tidak bermanfaat yang sifatnya tidak produktif,” ujarnya.

Bupati Muaro Jambi ini menyampaikan, tahun 2021 ini Kabupaten Muaro Jambi menargetkan PTSL sebanyak 26.000 sertifikat hak atas tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Suharna mengatakan, dengan adanya sertifikat ini dapat menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bisa meningkatkan perekonomian

Untuk diketahui, pada program redistribusi tanah di Desa Tanjung Lanjut ini, Pemkab dan BPN Muaro Jambi, menyerahkan 50 sertifikat sebanyak 500 bidang di Desa Tanjung Lanjut. (*)

Tags: bupati Muaro JambiMasnah BusroSertifikat tanah

Related Posts

PMI Provinsi Jambi Buka Posko Peduli Gempa Sulawesi Barat

23/01/2021

OKP Tanjab Barat Galang Dana untuk Korban Bencana Kalsel dan Sulbar

23/01/2021

Sri Menanti, Jembatan Asa yang Dibangun PetroChina untuk Masyarakat Betara

23/01/2021

Penyelundupan Benur Jalur Laut Tanjab Timur Digagalkan

22/01/2021

PTM SMA Sederajat Tertunda, Disdik Jambi: Sekolah Masih Banyak Belum Penuhi Syarat

22/01/2021

Bonus Demografi, Jambi Didominasi Generasi X, Milenial dan Z

21/01/2021
Next Post

Anggaran Penanganan Covid-19 Satgas Provinsi Jambi Terealisasi 87,30 Persen

Jokowi Divaksinasi Perdana di Indonesia Oleh dr Abdul Muthalib

"Makan Siang Bareng" Promo Luminor Hotel Awal Tahun 2021

Kurir Narkoba Pesanan Narapidana Jambi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dorong Kebutuhan Darah di Masa Pendemi, KSR PMI UPT Unbari Laksanakan Kegiatan Donor Darah

Discussion about this post

Media Partner

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • SITIMANG GRUP
  • TENTANG KAMI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • SELOKO
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAI PENUH
    • TANJABBAR
    • TANJABTIM
    • TEBO
  • METROPOLIS
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
  • OPINI
  • RAGAM
  • RELIGI

© 2020 Sitimang - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.