TPG PAI 2026 Resmi Cair, Cek Syarat dan Besaran Tunjangan Terbaru

Kabar baik buat para Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan Pengawas PAI di seluruh Indonesia. Kementerian Agama secara resmi telah menerbitkan Juknis TPG PAI Kemenag 2026 yang menjadi pedoman teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun ini.

Juknis ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 5 Januari 2026, sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yakni Keputusan Dirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025.

Nah, yang menarik, melalui surat pemberitahuan tertanggal 12 Februari 2026, Direktorat Pendidikan Agama Islam juga menginstruksikan jajaran Kemenag daerah agar segera melakukan sosialisasi serta mempercepat proses pencairan TPG. Bahkan dalam arahan rapat koordinasi pada 11 Februari 2026, pembayaran TPG diarahkan agar bisa dilakukan setiap bulan.

Juknis ini mengatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan, dokumen yang wajib disiapkan, ketentuan beban kerja, hingga mekanisme pembayaran secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Siapa Saja yang Berhak Menerima TPG PAI 2026?

Secara umum, TPG diberikan kepada GPAI aktif yang bertugas di jenjang PAUD formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, termasuk SLB, serta Pengawas PAI yang menjalankan tugas kepengawasan sesuai ketentuan.

Status guru yang dapat menerima mencakup PNS, PPPK, maupun guru tetap non-ASN yang diangkat secara sah. Jadi, cakupannya cukup luas.

Berikut syarat utama penerima TPG PAI 2026 berdasarkan juknis terbaru:

  • Memiliki sertifikat pendidik sesuai bidang PAI atau rumpun PAI, termasuk Bahasa Arab dan guru kelas madrasah tertentu.
  • Memiliki NRG dan sudah dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan dalam juknis.
  • Memiliki SKMT sesuai semester berjalan, dengan ketentuan batas cetak yang ketat.
  • Memiliki SKBK yang ditandatangani pejabat berwenang.
  • Ditetapkan sebagai penerima melalui SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Membuat dan menandatangani SPTJM bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menerima tunjangan profesi dari instansi lain.
  • Proses cetak SKMT, SKBK, serta SK PPK dilakukan secara digital melalui SIAGA.
Baca Juga:  AI Face Swap Video Gratis 2026: 3 Platform Online Terbaik

Batas Waktu SKMT yang Wajib Diperhatikan

Juknis menegaskan bahwa SKMT semester genap wajib diselesaikan paling lambat Juni, sementara semester ganjil paling lambat November.

Ini poin krusial. Bila melewati batas waktu tersebut, tunjangan pada semester terkait dianggap gugur dan tidak menjadi kewajiban negara.

Ketentuan Khusus

Ada beberapa catatan penting tambahan. GPAI di SLB tetap bisa menerima tunjangan sepanjang tidak dibayarkan oleh Kemendikdasmen.

Sementara itu, guru yang mengalami alih tugas masih dapat menerima TPG maksimal dua tahun sesuai aturan peralihan.

Jadwal Pencairan TPG PAI 2026

Pembayaran TPG dilakukan setelah guru dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG. Pembayaran dimulai pada bulan Januari tahun berikutnya setelah kelulusan sertifikasi.

Sebagai contoh, guru yang lulus sertifikasi pada tahun 2025 akan mulai menerima TPG sejak Januari 2026.

Dalam pelaksanaannya, tunjangan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima. Pembayaran dilakukan bertahap dan diarahkan untuk dibayarkan secara bulanan, meskipun dalam kondisi tertentu bisa menyesuaikan situasi sistem anggaran maupun keadaan kahar.

Direktorat PAI juga menekankan agar Kanwil Kemenag serta Kankemenag kabupaten/kota segera memproses pencairan sesuai juknis dan memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

Besaran TPG PAI Kemenag 2026

Berapa nominal tunjangan yang diterima? Besarannya ditentukan berdasarkan status kepegawaian guru. Berikut rincian lengkapnya:

Status KepegawaianBesaran TPG per Bulan
GPAI PNS & Pengawas PAI1× gaji pokok
GPAI CPNS (bersertifikat pendidik)80% gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun
GPAI Non-ASN (sudah inpassing)1× gaji pokok sesuai SK inpassing
GPAI Non-ASN (belum inpassing)Rp2.000.000 atau menyesuaikan regulasi berlaku
GPAI PPPK Penuh Waktu1× gaji pokok sesuai SK pengangkatan dan/atau KGB
GPAI PPPK Paruh WaktuDisetarakan dengan non-ASN belum inpassing (menunggu aturan lanjutan)
Baca Juga:  12 Tools Vibe Coding 2026: Revolusi Bikin Website Otomatis Tanpa Coding Manual

Juknis juga menegaskan bahwa pembayaran bagi PPPK yang baru diangkat pada tahun berjalan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Sumber Dana Pembayaran

Sumber dana pembayaran berasal dari DIPA Kanwil Kemenag provinsi maupun Kankemenag kabupaten/kota.

Dalam kondisi tertentu, Kemenag pusat dapat membantu pembayaran apabila terdapat kekurangan anggaran setelah dilakukan verifikasi resmi.

Download Juknis TPG PAI 2026 PDF

Dokumen resmi Juknis TPG PAI Kemenag 2026 tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026. File PDF dapat diakses melalui dokumen resmi yang telah dipublikasikan.

Singkatnya, dengan terbitnya juknis terbaru 2026 ini, diharapkan proses pencairan TPG PAI bisa berjalan lebih lancar, tepat waktu, dan transparan. Bagi para GPAI dan Pengawas PAI, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan diproses melalui aplikasi SIAGA sebelum batas waktu yang ditentukan.

Tim Redaksi

Pengarang